Sebenarnya apa yang dimaksud dengan konsumen itu? Pengertian Konsumen merupakan semua pihak yang ingin menggunakan barang/jasa yang adat, baik itu untuk kepentingan pribadi, maupun bagi kepentingan orang lain, dan mahluk hidup lainnya yang tidak untuk dijual kembali.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik bagi kebutuhannya sendiri, keluarga, orang lain, atau bahkan mahluk hidup lain dan tidak untuk diperjual belikan (perdagangkan).
Dengan kata lain, sebagian besar konsumen adalah sebagai pengguna akhir dari suatu barang/ jasa. Jika pembelian barang tersebut memang bertujuan untuk dijual kembali, maka para pembeli tersebut adalah konsumen perantara yang biasanya lebih dikenal dengan sebutan sebagai distributor dan yang dibawahnya lagi adalah agen. Kata “konsumen” sendiri sebenarnya berasal dari bahasa Inggris, yaitu “consumer” yang artinya adalah setiap orang yang ingin menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk (barang/ jasa).
Secara global, ciri-ciri konsumen sendiri dapat dikenali dengan sangat mudah, yaitu para pengguna dari suatu barang maupun jasa jika mengacu kepada pengertian konsumen seperti di atas, maka jenis-jenis konsumen adalah sebagai berikut:
1. Konsumen Perorangan (Personal Consumer).
Pengertian dari konsumen jenis perorangan (personal consumer) ini adalah konsumen yang ingin membeli/menggunakan suatu produk (barang/ jasa) untuk keperluan/kebutuhan dirinya sendiri.
Personal consumer lebih sering disebut juga dengan istilah end user. Seperti contoh konsumen akhir; individu, keluarga.
2. Konsumen Organisasi (Organizational Consumer)
Pengertian dari konsumen organisasi (organizational consumer) adalah konsumen yang ingin membeli/menggunakan suatu produk (barang/jasa) untuk kebutuhan operasional organisasi perusahaan tersebut. Misalnya saja jenis perusahaan yang ingin membeli bahan baku atau kebutuhan lain agar perusahaan masih dapat beroperasi dengan baik. Seperti contoh konsumen internal organisasi atau konsumen, yaitu antara distributor, agen, dan pengecer akhir.
Hak dan Kewajiban Para Konsumen
Setiap konsumen sebenarnya memiliki hak dan kewajiban seperti yang sebelumnya pernah dijelaskan dalam undang-undang perlindungan konsumen. Berikut ini merupakan sedikit penjelasan yang lebih ringkas tentang apa saja hak-hak dan kewajiban dari para konsumen tersebut:
• Hak Konsumen.
Seperti yang sudah pernah dijelaskan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4, berikut ini adalah beberapa hak-hak dari konsumen:
1. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan barang-barang maupun jasa.
2. Konsumen berhak untuk memilih barang/jasa serta mendapatkan barang/jasa tersebut yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan seperti yang telah dijanjikan.
3. Konsumen juga berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang bagaimana kondisi dan jaminan barang/jasa yang akan dibelinya.
4. Konsumen berhak untuk didengarkan pendapat dan berbagai keluhannya yang terkait dengan barang/jasa yang akan digunakannya.
5. Konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya-upaya untuk penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Konsumen berhak untuk mendapatkan perlakukan dan pelayanan yang benar dan jujur serta tidak bersifat diskriminatif.
8. Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, jika barang/jasa yang diterimanya tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
• Kewajiban Konsumen.
Hak juga akan selalu disertai dengan adanya kewajiban. Berdasarkan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5, berikut ini merupakan kewajiban dari konsumen:
1. Konsumen diwajibkan untuk membaca dan mengikuti petunjuk informasi maupun prosedur penggunaan atau pemanfaatan barang/jasa, demi keamanan dan keselamatannya.
2. Konsumen juga harus memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa.
3. Konsumen wajib membayar pembelian barang/jasa sesuai dengan nilai tukar yang sudah disepakati bersama.
4. Konsumen wajib mengikuti upaya untuk penyelesaian hukum terhadap sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Undang-Undang untuk perlindungan konsumen ini bertujuan untuk melindungi hak dari konsumen, karena pada dasarnya konsumen jauh lebih lemah apabila dibandingkan dengan posisi pebisnis. Namun, tentu saja tidak jarang pula konsumenlah yang malah mengalami kerugian, karena tidak mengikuti petunjuk dan prosedur dalam penggunaan barang/jasa yang telah disediakan oleh si pebisnis.
Nah, itulah beberapa penjelasan singkat tentang jenis-jenis, serta hak dan kewajiban dari para konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang harus diketahui oleh seorang pemasar. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dalam menambah wawasan Anda sekalian. Jika Anda merasa tertarik untuk belajar tentang pemasaran dan strategi pemasaran, maka Groedu Marketing Consulting solusinya. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp 081-252-982-900 atau email ke groedu@gmail.com. Kami siap membantu Anda. Terimakasih dan salam sukses.